Penyanderaan Suami Istri Digagalkan di Tengah Jalan

mobil yang digunakan penyanderaan suami istri di tulangbawang barat, kamis (23/3/2017).
Share :

ragamlampung.com — Penyanderaan suami istri warga Register 45, Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. di Kabupaten Tulangbawang Barat digagalkan aparat kepolisian, Kamis (23/3/2017).

Petugas Polsek Tulangbawang Udik yang mendapat informasi penyanderaan, menghadang mobil yang mereka gunakan membawa korbannya jalan Desa Murni Jaya, Kecamatan Tumijajar. Namun, dua tersangka itu berhasil melarikan diri sambil menembakan senjata api ke arah petugas.

“Saat akan diringkus keduanya keluar dari mobil melarikan diri dan langsung dikejar petugas. Di tengah-tengah pengejaran, mobil tersebut menghantam pohon, dan salah seorang pelaku berusaha menembak. Beruntung tembakan yang dilepas itu meleset, tapi kedua pelaku berhasil lolos dari kejaran,” kata Kapolsek Tulangbawang Udik AKP Sainul AR.

Korban Pan Phutu Riadi (57) dan istrinya Ayu Ningsih (30), berhasil diselamatkan.

Ayu Ningsih menuturkan, kejadian berawal subuh keitka ia hendak ke dapur untuk memasak. Tiba-tiba dari kamar muncul empat tersangka, dua di antaranya menodong pistol ke kepalanya. “Waktu bangun tidur saya ke dapur sudah ada empat orang pelaku tersebut di rumah dan menodongkan pistol sembari mengancam meminta uang Rp150 juta,” kata Ayu, saat berada di Mapolsek Tulang Bawang Udik.

Tapi ia tidak bisa memenuhi permintaan para tersangka itu. Akhirnya mereka disandera dan dibawa menggunakan mobil milik korban. “Kami diancam tak boleh gerak di mobi,l jika tidak kami ditembak sampai akhirnya kami diselamatkan Polsek Tuba Udik,” kata dia.

Kapolsek Tulangbawang Udik menjelaskan, kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian, korban dan barang bukti sudah diserahkan ke Polres Mesuji untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (ar)

Share :