ragamlampung.com — Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, Gumsoni yang akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah buron selama beberapa hari. Gumoni ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, dan kini diperiksa di Polresta Bandarlampung.
Pad Kamis (16/3/2017) lalu, polisi menggerebek ruang kerja mantan camat itu dan menemukan alat isap sabu beserta dua paket sabu ukuran kecil, satu paket bungkus plastik sisa pakai, dan satu bungkus berisi satu gram sabu. Namun, Gumsoni saat itu tidak berada di tempat, kemudian tak diketahui keberadaannya. Wali Kota Bandarlampung Herman HN kemudian memecatnya atas kasus tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, Senin (27/3/2017), tersangka masih diperiksa intensif dan segera dites urine. Sedangkan selama buron itu, tersangka berada di Kota Bandarlampung dengan cara berpindah-pindah di rumah kerabatnya. (ar)
Leave a Reply