ragamlampung.com – Jaringan Kerakyatan (JK) Lampung melakukan rapat Dengar Pendapat (Hearing) dengan Komisi III DPR RI di ruang Komisi DPR RI Jakarta, Senin (03/04/2017).
Dalam Hearing tersebut, perwakilan JK menyampaikan beberapa tuntutan. Diantaranya yang menyesalkan sekaligus mempertanyakan Surat Undangan Komisi III DPR RI yang dilecehkan oleh Gubernur Lampung.
“Kita juga mempertanyakan sikap Komisi III DPR RI terkait perbuatan tercela yang dilakukan Gubernur Lampung,” kata perwakilan JK dalam hearing.
Perwakilan JK juga menyebut agar persoalan ini dituntaskan dan tidak dibiarkan berlarut-larut.
“Ada atau tidak kasus ini jelas dan harus terang benderang. Yang benar katakan benar yang salah katakan salah,” lanjutnya.
JK juga mengkhawatirkan bila ini tidak dituntaskan, Sinta yang ditakutkan menghilang atau dihilangkan
“Maka kami dari JK Lampung, memohon kepada Komisi III untuk tegas memulihkan nama baik Komisi III DPR RI atau isu-isu bahwa Komisi III dilecehkan. Diharapkan Komisi III tegas dan mengundang paksa gubernur hadir di Komisi III beserta Sinta nya juga,” tambah perwakilan JK lagi.
Kemudian JK berharap, agar kasus ini di tindak lanjuti sehingga gubernur dapat diproses di Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri)
Diketahui rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Kom III Desmond Mahesa. Hadir juga anggota Komisi III DPR RI, Adis kadir Junimart Girsang dan beberapa anggota lainnya. (toni)
Leave a Reply