ragamlampung.com — Pengelola parkir Rumah Sakit Ryacudu, Kotabumi, Lampung Utara, akhirnya menemui Asisten III Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Kedatangan Direktur PT Oto Guardian, Mario Ardiansyah itu menemui Asisten III Efrizal Arsyad untuk membereskan dugaan pungutan liar.
Dalam pertemuan itu, Mario mengakui ada kesalahan pengelolaan dan berjanji segera melakukan pembenahan. “Memang ada kesalahan, karenanya kami sesegera mungkin memperbaikinya dan ini masalah tehnis saja,” katanya.
Efrizal Arsyad usai rapat tertutup yang juga dihadiri oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD), Asmidi, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub), Hasanudin, dan Kepala TU RSUD Ryacudu, Merdantina, mengatakan, pihak PT. Oto Guardian mengakui kesalahan dan berjanji memperbaikinya.
“Mereka akui kesalahan dan itu dilakukan oknum pegawai Dishub. Intinya mereka menuding ada sabotase orang lapangan yang ingin meraup keuntungan,” kata dia, Senin (17/4/2017).
Ia menginstruksikan Dishub memperbarui surat keputusan tenaga Dishub yang di tempatkan di parkiran tersebut yang telah bekerja lebih dari 10 tahun.
Kontribusi parkir RSUD Ryacudu untuk PAD Lampung Utara sebesar Rp12,5 juta per bulan, dalam peraturan, pihak ketiga berkewajiban membayarkan 25 persen dari total hasil restribusi parkir di tiap bulan. (ar)
Leave a Reply