ragamlampung.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) tidak akan dikenakan hukuman penjara dalam kasus penistaan agama. Ahok masih bebas meski dihukum satu tahun karena total hukuman percobaannya dua tahun. Tim jaksa penuntut umum (JPU) dipimpin Ali Mukartono menganggap Ahok melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif.
Hal itu terkait pernyataannya di Kepulauan Seribu 27 September 2016, yang mengutip Surat Al Maidah Ayat 51. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun,” ujar jaksa saat sidang di auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Menanggapi tuntutan itu, Koordinator Persidangan Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF-MUI) Nasrulloh Nasution kecewa. Ia menilai seharusnya JPU menuntut Ahok dengan pasal penodaan agama Islam. “JPU dalam surat tuntutan telah menguraikan bahwa Ahok terbukti menista agama Islam, tapi yang dipakai dakwaan alternatif Pasal 156 KUHP, bukan yang seharusnya yaitu Pasal 156a huruf a KUHP,” katanya, kepada Republika.co.id, Kamis (20/4/2017).
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung sekitar 2 jam. Massa yang kontra maupun pendukung Ahok, di luar lokasi sidang, sempat bersitegang. Kejadian saat majelis hakim menutup persidangan. Kedua kelompok yang semula berada di dalam ruang sidang satu per satu keluar. Di luar ruang sidang, tepatnya dekat pintu keluar auditorium, tiba-tiba ada beberapa pria adu mulut dengan sejumlah perempuan berbaju kotak-kotak.
“Hukum berat penista agama, Alquran harus dibela!” ujar seorang pria berteriak sambil menunjuk-nunjuk ke arah kerumunan ibu-ibu berpakaian kemeja kotak-kotak. Sekelompok ibu yang mendengar teriakan itu akhirnya menimpali dan berbicara lebih keras. Kejadian tersebut tak berlangsung lama, polisi dapat membubarkan kerumunan massa. (ar)
Leave a Reply