ragamlampung.com — Ketidakadilan dirasakan lagi oleh kaum kecil. Kali ini menimpa Gilang Ilham Jaelani (19) yang dipenjara selama 114 hari tanpa kesalahan. Ia dituduh mencuri di tempatnya bekerja, hingga dibawa ke kantor polisi, diproses sampai disidangkan ke pengadilan. Semuanya itu terjadi kurun waktu September 2013 hingga ia dinyatakan tak bersalah pada Desember 2016.
Berikut kronologi kasus yang menimpa Gilang, dikutip dari putusan kasasi Nomor 1095 K/PID/2016, dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (24/4/2017):
7 September 2013
Slamet Riyadi mendatangi ruko minimarket tempat ia kerja di Jalan Jengki, Kebon Pala, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur. Slamet menuju ke lantai dua yang dijadikan mess karyawan.
Di lantai dua, Slamet bergabung dengan rekannya, Deri, Rian dan Gilang. Mereka kemudian bekerjasama membobol brankas toko dengan gergaji kecil. Masing-masing berperan agar usaha pembobolan brankas berjalan mulus. Usaha mereka gagal karena ada penjaga toko lain yang datang.
8 September 2013
Slamet dkk kembali membobol brankas. Setelah gembok terputus, Gilang mengambil uang Rp 5,7 juta di dalam brangkas. Uang itu lalu diserahkan ke Slamet dan dibagi-bagi.
9 September 2013
Keesokan harinya, pemilik toko kaget brankasnya telah terkuras. Polisi lalu menyidik kasus itu. Gilang dkk mulai menghuni tahanan.
29 September 2013
Jaksa memperpanjang penahanan Gilang
19 Desember 2013
Jaksa menuntut Gilang selama 1 tahun penjara. Gilang dinilai terbukti melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
7 Januari 2014
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) membebaskan Gilang. Sebab Gilang ternyata tidak terbukti terlibat pencurian tersebut. Pemuda kelahiran 12 Juli 1994 itu hanya disebut-sebut tiga orang lainnya padahal tidak ada satu pun bukti yang menunjukan ia ikut terlibat pencurian.
Gilang bebas tidak berapa lama setelahnya.
23 Januari 2014
Jaksa mengajukan kasasi karena tak terima dengan vonis PN Jaktim. Jaksa tetap dalam tuntutannya yaitu meminta Gilang dipenjara selama 1 tahun.
21 Desember 2016
MA menolak permohonan kasasi jaksa. Vonis itu diketok oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan dua hakim agung lainnya, Sofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni. Artidjo dkk beralasan satu-satunya alat bukti yaitu kesaksian Slamet yang menyebut Gilang terlibat, sehingga kesaksian itu harus ditampik. Gilang tidak terbukti terlibat kasus pencurian itu.
April 2017
MA melansir putusan tersebut.
Leave a Reply