ragamlampung.com – Tabir sengketa bolak lahan milik warga Lingkungan Lingai, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung perlahan mulai terkuak.
Dalam pertemuan mediasi tahap kedua antara warga lingkungan lingai (samsu cs) dan Elmansyah (tiga keturunan) yang difasilitasi pihak kecamatan Menggala terungkap fakta-fakta sebenarnya.
Klaim Elman atau tiga keturunan yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan langsung dibantah perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Untuk daerah aliran sungai termasuk halnya bolak, tidak ada boleh dimiliki oleh individu-individu. Warga hanya boleh memanfaatkan lahan (bolak) tersebut dan tentunya dengan melalui izin pemerintah terkait,” tegas Asef Irianto perwakilan BPN mementahkan klaim tiga keturunan dalam rapat mediasi kedua hari Rabu (26/04/2017) di Aula Kecamatan Menggala.
Penasehat hukum Samsu Cs dari kantor HNP&Partner yang diwakili Hendra Zaputra SH CLA, saat meminta keterangan identitas dan KTP asli serta riwayat tiga keturunan hingga rapat mediasi usai namun KTP asli tidak bisa ditunjukan.
“KTP asli tidak ada dan perwakilan tiga keturunan yang disampaikan Sunardi juga tidak bisa menjelaskan tentang bolak tersebut. Sunardi beralasan dia hanya mendengar cerita dari orang tuanya saja,” kata Hendra.
Menariknya, secara keseluruhan tokoh masyarakat yang hadir juga tidak mengetahui siapa tiga keturunan tersebut.
“Kami tidak kenal sama sekali dengan tiga keturunan apalagi Sunardi ini,” kata H Basrin, tokoh masyarakat.
Menurutnya, selama dia hidup dia tidak mengenal adanya warga yang mengatasnamakan tiga keturunan.
“Saya lahir tahun 1941, jadi umur saya saat ini sudah 76 tahun, tidak ada tiga keturunan itu. Yang saya tahu bolak itu milik masyarakat lingai. Warga Lingai boleh berusaha dan mencari nafkah disana tapi tidak bisa dimiliki,” kata Basrin.
Begitu juga yang disampaikan Hi. Sabari. Dia menilai tiga keturunan yang mengklaim kepemilikan lahan atas bolak tersebut tidak benar.
“Sebagai warga Lingai yang asli saya selaku tokoh masyarakat apa yang disebut masyarakat atas nama tiga keturunan itu tidak ada. Hanya mengaku ngaku saja. Kenapa sudah puluhan tahun tidak ada masalah, setelah adanya program pemerintah yakni jalan tol, baru muncul permasalahan ini,” kata Sabari.
Hingga usai pertemuan, akhirnya kecamatan memberikan kesempatan kepada masing-masing kuasa hukum berunding dan disepakati 7 hari terhitung hari Rabu ini (26/04/2017) untuk menyelesaikan perkara.
“Silahkan masing-masing kuasa hukum berunding dan silahkan laporkan hasil perundingan tersebut kepada masyarakat. Mudah-mudahan ada win-swin solution terbaik,” kata Sudirman camat Menggala.
Diketahui dalam pertemuan media kedua kemarin hadir Camat Menggala Sudirman, Lurah Menggala Tengah Mirwandi Yusuf,
Perwakilan perikanan, Perwakilan BPN Asef Irianto. Perwakilan koramil Menggala, perwakilan Polsek Menggala, Inge Warse, serta tokoh masyarakat Hi. Sabari dan H Basrin dan puluhan warga setempat.
Hadir pula antara pihak Elman yang merasa dikuasakan oleh tiga keturunan diwakili kuasa hukumnya F.Agustinus. sementara Samsu CS didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum HNP dan Partners yakni Hendra Zaputra SH CLA, Putu Hendrayana MH, Noprizal SH dan Indra Jaya SH. (putu/ijal)
Leave a Reply