ragamlampung.com — Sejumlah sekolah tingkat SMA di Kabupaten Lampung Utara mulai memberlakukan pungutan kepada siswanya. Hal ini dilakukan setelah kewenangan sekolah tingkat itu diambilalih pemerintah provinsi.
Pungutan biasanya dilakukan dengan dalih ada kesepakatan rapat yang melibatkan komite sekolah. Dengan demikian orangtua atau wali siswa tidak bisa menolak lagi.
“Kita baru dapat informasi ada warga yang mengeluh karena pungutan berbentuk iuran SPP tiap siswa sebesar Rp50 ribu. Ini ada di dua sekolah yang sudah kita pantau,” kata anggota DPRD Lampung Utara Jupi Sunandar, Senin (1/5/2017).
Karena itu, Jupri yang mendapat laporan dari daerah pemilihannya itu, akan menyampaikan keluhan masyarakat kepada pimpinan DPRD agar ditindaklanjuti di komisi yang menangani pendidikan.
“Kita akan pertanyakan aturan yang digunakan pihak sekolah melakukan pungutan. Pungutan retribusi parkir, sewa toko saja ada aturannya. Kita mau lihat dulu dampaknya seperti apa,” katanya.
Dia berharap pihak sekolah tidak mengambil kesempatan atas kebijakan pemerintah pusat mengalihkan kewenangan. (ar)
Leave a Reply