ragamlampung.com — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mulai tahun ajara 2017/2018 menghapus pelajaran agama di kelas sekolah biasa.
Pelajaran agama hanya diberikan di madrasah diniyah, masjid, atau tempat ibadah agama lainnya. Penghapusan itu juga sebagai bagian pemberlakuan penerapan lima hari sekolah (full day school).
“Sekolah lima hari tidak sepenuhnya berada di sekolah. Siswa hanya beberapa jam di dalam kelas dan sisanya di luar kelas,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy, saat rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa (13/6/2017).
Kemendikbud saat ini menyiapkan teknis pelaksanaannya, namun sekolah nantinya hanya memberikan praktik seperti mengajak siswa ke tempat ibadah, dan sejenisnya. (ar)
Leave a Reply