ragamlampung.com — Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Timur, ED, resmi dinyatakan tersangka dugaan penyimpangan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan demikian, tersangka kasus yang ditangani Polda Lampung itu bertambah menjadi dua orang. Sebelumnya staf Diskes Lampung Timur, R sebagai tersangka.
Kedua tersangka diduga pungli dana JKN dan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2016-2017 sebesar Rp34 miliar untuk 34 kecamatan. Modus pungli yakni oknum kepala dinas memerintahkan stafnya memotong 10 persen dari tiap puskesmas yang menerima dana tersebut.
“Kami sudah tetapkan E (ED) sebagai tersangkanya,” kata Direskrimsus Polda Lampung Kombes Rudi Setiawan, usai apel gelar pasukan Operasi Ramadniya Krakatau 2017, di Bandarlampung, Senin (19/6/2017).
Polda Lampung membongkar kasus tersebut pekan lalu, saat seorang staf Kadiskes hendak menyetorkan uang diduga uang pungli sebesar Rp48 juta. Kapolda Lampung Irjen Sudjarno beberapa waktu lalu mengatakan, saat penggerebekan, oknum kepala dinas sudah melarikan diri. (ar)
Leave a Reply