ragamlampung.com – Persoalan hukum antara Pemerintah Kota Bandar Lampung versus CV Suria Jaya, manajemen City Spa memasuki babak baru. Pasalnya, pihak manajemen City Spa masih akan terus menempuh jalur hukum. Hal ini Paska Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT. TUN) Medan dengan memenangkan Pemkot Bandar Lampung atas perkara City Spa.
Menurut Kuasa Hukum City Spa Yelli Basuki, ada beberapa putusan yang akan dilaksanakan oleh pihaknya.
“Pihak kami (City Spa) akan memenuhi apa yang menjadi isi putusan PT. TUN, yakni terkait dalam melakukan atau memberikan somasi kepada pemerintah kota Bandar Lampung terkait penutupan City Spa beberapa waktu lalu,” kata dia, Selasa (7/6/2016).
Lalu, lanjutnya pihak City Spa, setelah memenuhi putusan dimaksud akan melakukan gugatan hukum kembali. Hal tersebut dilakukan karena majelis hakim PT.TUN Medan belum memeriksa pokok perkara.
“Jadi hanya baru proseduralnya saja, sehingga kami anggap belum nebis in idem dan kami akan mengajukan kasasi bila diperlukan,” klaimnya.
Ketiga, diterangkannya, bahwa City Spa akan melayangkan gugatan hukum berupa perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang terkait pencabutan izin operasional City Spa karena dianggap merugikan material atau immaterial dan berdampak negatif atas usaha perusahaan.
“Ke empat, berdasarkan Undang2 No.30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 75 disebutkan klausula kata dapat mengajukan upaya administratif, jadi ada persepsi yang berbeda antara kami selaku kuasa hukum City Spa dengan hakim tinggi PT. TUN. Hakim tinggi berpedoman kata dapat merupakan kewajiban dan harus, sedangkan kami bukan merupakan keharusan dan kewajiban,” ujar Yelli.
Terakhir, tambahnya, City Spa tidak bersalah, hal ini terbukti bahwa kasus dugaan rekyasa penutupan sedang berjalan di pengadilan dan juga beberapa pelaku sudah menjadi terdakwa di pengadilan termasuk Cik Raden Kepala SatPol PP Kota Bandar Lampung.
“Maka kami akan lakukan langkah-langkah hukum apapun, karena hukum harus ditegakkan,” pungkasnya.(tedi)
Leave a Reply