ragamlampung.com — Empat warga desa di Kabupaten Tulangbawang Barat, dicokok petugas karena diduga pesta narkoba jenis sabu-sabu. Saat ditangkap di rumah Sul, di Tiyuh (Desa) Karta Raharja, Kecamatan Tulangbawang Udik, Rabu (5/7), didapati barang bukti antara lain sabu dan alat isap sabu.
Kapolsek Tulangbawang Udik Iptu Aladine Effendi, mengatakan, Kamis (6/7/2017), penangkapan ketika Unit Reskrim sedang berpatroli di daerah itu. Warga kemudian melapor dan ditindaklanjuti.
“Anggota kami langsung bergerak menuju rumah yang dimaksud. Setelah dicek ternyata benar empat orang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Para tersangka dan barang bukti kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Pemeriksaan sementara mereka merupakan pemakai. tapi polisi akan mengembangkannya. Mereka terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (ar)
Leave a Reply