Ditahan 34 Hari, Remaja Putri Ternyata Tak Bersalah

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Remaja putri berusia 16 tahun dari Lampung Selatan, dibebaskan dari tuduhan penganiayaan yang menyebabkan kematian dan perampokan. Ia semula dituntut jaksa hukuman 7 tahun enam bulan penjara. Namun, remaja putri itu sudah mendekam di penjara selama 34 hari.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan, dalam putusannya pada 10 Mei lalu berpendapat bahwa remaja itu tidak terlibat dalam pembegalan hingga mengakibatkan kematian korbannya. Majelis hakim terdiri dari I Gede Putu Saptawan, anggota Dodik Setyo Wijayanto dan Madela Natalia Sai Reeva.

“Karena si anak tidak melakukan menyuruh lakukan seseorang untuk melakukan tindak pidana terhadap korban, baik kekerasan yang mengakibatkan mati maupun pencurian,” demikian putusan majelis PN Kalianda, dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Kamis (6/7/2017).

Majelis hakim mengatakan, remaja itu tidak terbukti melakukan kejahatan dan membebaskan dari semua dakwaan penuntut umum.

Menurut Detiknews, kasus bermula saat Fajar Nugraha dan Irene berencana membegal korbannya, Bunga. Mereka menjemput Bunga yang juga teman Irene. Bunga tidak curiga dan mereka pun jalan-jalan menggunakan sepeda motor Bunga pada 3 April 2017. Bunga membonceng Irene.

Saat melintas Dusun Karang Endah, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Irene menghentikan sepeda motor. Fajar mendekati Bunga dan langsung menusukkan pisau ke perut Bunga hingga sekarat.

Irene dan Fajar kemudian kabur membawa sepeda motor korbannya. Tak berapa lama polisi mengungkap kasus tersebut. Menurut aparat, Fajar dan Irene ke rumah si anak perempuan setelah membegal Bunga. Dan remaja putri itu ditangkap dn ditahan sejak 6 April 2017. (ar)

 

Share :