ragamlampung.com — Kasus melibatkan Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo dihentikan polisi karena tidak ada unsur pidananya. Rujukan polisi antara lain keterangan ahli bahasa dan menyatakan ucapan Kaesang di video dan disebarkan di YouTube tidak mengandung unsur pidana
Sebelumnya, Muhammad Hidaya melaporkan Kaesang ke polisi atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian. “Ya, dihentikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, di Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Setyo mengatakan, penyelidik Polres Metro Bekasi Kota sudah menggelar perkara internal dan juga minta minta keterangan ahli. Kata ‘ndeso’ dari Kaesang di video dinilai humor dan bukan kata kontroversial jika disimpulkan sebagai pidana. (ar)
Leave a Reply