ragamlampung.com — Sebanyak 110 ribu dari 860 ribu warga dari berbagai kecamatan Kota Bandarlampung, belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP). Padahal, batas waktunya akhir bulan September nanti. E-KTP tersebut nantinya digunakan untuk persyaratan semua pelayanan publik.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung sudah menyiapkan alat perekam di tujuh kecamatan, yakni Enggal, Telukbetung Timur, Sukarame, Langkapura, Labuhan Ratu, dan Kedamaian.
Kepala Disdukcapi Bandarlampung, Hendry Iswandi, Selasa (30/8/2016), mengakui, masih banyak warga yang belum sadar pentingnya E-KTP, sehingga banyak yang tidak melakukan perekaman.
Namun, saat kesadaran warga meningkat, pihaknya menghadapi kendala. Saat perekaman hubungan internet kerap putus sehingga menjadi lamban, bahkan banyak warga yang harus melakukan perekaman dua kali.
“Dalam beberapa hari terakhir ini kesadaran warga melonjak. Dalam sehari bisa sampai 100 orang pemohon meminta pembuatan E-KTP,” kata dia.
Ia menegaskan, pembuatan E-KTP hanya membutuhkan waktu dua hari meskipun dalam SOP Kemendagri pelayanannya membutuhkan waktu paling lambat 14 hari masa kerja. (ar)
Leave a Reply