ragamlampung.com — Dua tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu, ditangkap aparat Polres Mesuji, Senin (17/7). Salah seorang tersangka masih berstatus pelajar.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah dan toko di Pasar Kecamatan Simpang Pematang. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti antara lain, 1 plastik diduga sabu dan alat isap sabu.
Kasatres Narkoba Polres Mesuji, Iptu NE Panjaitan, saat ekpose perkara, Selasa (18/7/2017), mengatakan, kedua tersangka itu warga Kecamatan Simpang Pematang. Penangkapan berdasarkan penyelidikan anggota Reserse Narkoba.
Saat ini keduanya menjalani pemeriksaan di Mapolres Mesuji, dan terancam hukuman 4 sampai 15 tahun penjara. (ar)
Leave a Reply