ragamlampung.com — Polda Lampung menyegel sebuah Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kabupaten Lampung Utara, Selasa (18/7/2017). Perusahaan ini diduga memproduksi dan memperdagangkan elpiji 3 kg yang tak sesuai ukuran dan takaran. Kegiatan tersebut sudah berlangsung selama enam tahun.
SPPBE dikelola PT. Adi Sejahtera, terletak di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kelurahan Kelapa Tujuh.
Kasubdit I Indaksi Ditkrimsus Polda Lampung, AKBP Budiman mengatakan, pihaknya menerima laporan peredaran beberapa elpiji tak sesuai ukuran dan takaran. Kemudian dilakukan penyelidikan.
“Tiap tabung 3 kg ada pengurangan takaran 60-90 gram. Alat pengisian tabung gas 3 kg juga tidak pernah ditera ulang,” katanya.
Selama Juni 2017, SPPBE ini memproduksi 361.850 tabung, diedarkan ke agen-agen di Lampung Utara dan Kabupaten Waykanan.
Budiman mengatakan, pemiik SPPBE masih berstatus saksi, dan Polda akan mengadakan gelar perkara. (ar)
Leave a Reply