Paman Rudakpaksa Keponakan Berulangkali

tersangka rudakpaksa keponakan ditangkap di lampung utara.
Share :

ragamlampung.com — Seorang paman diduga merudapaksa keponakannya berusia 14 tahun dan masih berstatus pelajar. Perbuatan tersangka dilakukan berulang kali, korban tak berani melapor karena diancam dibunuh. Namun, korban yang tinggal bersama neneknya sejak kecil itu akhirnya memberanikan diri memberitahu ibunya.

Ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Dan ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka ketika sedang berada di rumahnya.

“Tersangka diamankan tanpa perlawanan. Ia bakal dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun. 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolsek Sungkai Utara AKP Hadi Sutomo, mewakili Kapolres AKBP Esmed Eryadi, Selasa (18/7/2017).

Hadi menjelaskan, tersangka mencabuli korban ketika tidur di kamarnya. Tersangka masuk dan membekap korbannya sambil mengeluarkan ancaman bakal membunuhnya. Perbuatannya dilakukan berulang kali sampai korban bercerita kepada ibunya. (ar)

Share :