ragamlampung.com – Advokat dari kantor hukum HNP dan Partners mempertanyakan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut UN Swissindo sebagai lembaga jasa keuangan terlarang atau ilegal.
Hendra Zaputra SH CLA dari kantor hukum HNP dan Partners menegaskan wujud visi dan misi OJK adalah melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dan dalam keterangan UN Swissindo bukanlah merupakan pembiayaan investasi.
Menurut Hendra, pada pokoknya UN Swissindo bertujuan memperjuangkan kesejahteraan rakyat dan kesetaraan keadilan sosial yang adil dan beradab melalui program SPBU-Voucher M1-
Pembebasan Hutang anggota TNI – POLRI – Rakyat Indonesia setiap Pemilik E-KTP – The
Venus Project Of The Future City Di 34 Propinsi, dan UN Swissindo Siap bersinergi
mendukung Kebijakan Pemerintah RI mewujudkan Ekonomi Kerakyatan pemerataan kesejahteraan rakyat diseluruh 34 Propinsi untuk menjadi lebih baik.
“Bahwa atas pemberitaan yang berkembang di masyarakat seluruh 34 Propinsi di Indonesia merasa resah, keberatan atas surat edaran yang beredar. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan dapat terjadi hal hal yang tidak di inginkan, kami sangat menyayangkan pihak OJK yang merupakan suatu lembaga pengawasan kegiatan jasa keuangan disektor Perbankan, mengeluarkan surat edaran tentang bahayanya UN Swissindo tanpa meminta atau memanggil pihak UN Swissindo untuk dimintai keterangannya, melainkan hanya sepihak,” tegas Hendra yang didampingi tiga rekannya yaitu adv Putu Hendrayana.SH.MH, adv Novrizal SH serta adv Indra Jaya SH.
Hendra juga menyebut tindakan OJK tersebut tidak sesuai dengan Asas Praduga tak bersalah “Presumption of innocence.”
Menurut Amrizal didampingi Syahrudin dan Frengki selaku warga Indonesia sangat mengharapkan kehadiran UN Swissindo di tengah-tengah masyarakat.
Mereka sangat gembira karena masyarakat menjadi terbantu dengan dengan UN Swissindo, dimana perekonomian saat saat ini terasa sulit baik kebutuhan sandang pangan sehari hari, biaya pendidikan yang cukup tinggi, dan kebutuhan hidup lainnya.
Saat ini masyarakat dihadapi keadaan yang dilema, satu sisi pemerintah tidak mendukung Program UN Swissindo dilain pihak UN Swissindo hadir untuk kesejahteraan masyarakat.
“Berdasarkan hal tersebut kami meminta pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk
dapat mengundang dengan segera pada pihak UN Swissindo yang beralamat di Jalan
Sultan Agung Tirtayasa Griya Caraka K1-4 No.24 Cirebon. Up. Bapak HM.MR.A1.SINO.AS.S”2”.IR.SOEGIHARTONOTONEGORO.H.W.ST.M1. Beserta TNI, POLRI serta 6 Prime Bank serta pihak Pemerintah Republik Indonesia untuk duduk dalam satu meja, sehingga masyarakat mendapatkan suatu kepastian hukum,” papar mereka.
Berdasarkan UU 14/2008 : Keterbukaan Informasi Publik Pasal 4 “Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang Undang ini”,
setiap orang berhak: melihat dan mengetahui Informasi Publik; menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan UU ini;
menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UU ini.
Sementara dalam Pasal 52, Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00, (lima juta rupiah).”
“Bahwa atas permohonan ini diajukan kami meminta Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Ketua Satgas Waspada Investasi untuk memfasilitasi dalam penyelesaian permasalahan yang berkembang di masyarakat untuk dihadirkan para pihak-pihak yang kami sebutkan diatas,” lanjut Hendra.
Hendra menyampaikan surat yang ditujukan ke OJK ini juga ditembuskan kepada antara lain ; Presiden Republik Indonesia, Ketua Majelis Permusyarahan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia DPR. Kemudian, Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) serta Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Diketahui UN Swissindo memiliki Visi dan Misi yakni melaksankan amanat Pancasila dan UUD 1945 semua duduk di dalam Wadah Bhineka Tunggal Ika melalui SPBU-Voucher M1-The Venus Project Of The Future City di 34 Propinsi.
Kemudian, mewujudkan kesejahteraan dan Kesetaraan Keadilan Sosial yang adil dan beradab melalui Program SPBU-Voucher M1-The Venus Project Of The Future City di 34 Propinsi.
Swissindo World Trust International Orbit (UN SWISSINDO) bertujuan untuk membebaskan manusia dari beban keuangan dan fisik karena sistem perbudakan. Menghubungkan kembali dengan alam, kembali ke dasar dan kembali ke sumber, dengan menciptakan kesadaran spiritual dan menyelaraskan surga ke Bumi, melalui pelaksanaan
pembayaran 1-11. Swissindo World Trust International Orbit, NEO the United Kingdom of God Sky Earth adalah sebuah organisasi kemanusiaan yang tidak mencari keuntungan, dan hanya ingin memberikan kepada anda penawaran solusi Dunia sebagai hadiah berupa pembayaran 1-11 dari pembangunan semesta bagi masyarakat Dunia yaitu di 253 dari 357 Negara di dunia ini.
Sementara UN Swissindo mempunyai Misi untuk mengembalikan kebebasan dunia dan membagi warisan kembali ke rakyat, untuk setiap pria, wanita dan anak di dunia ini. Lisensi Paten Perjanjian Authority akan diberikan kepada semua Negara yang menerima pembayaran 1-11 untuk mencetak mata uang ESTWO yang legal dan didukung dengan emas.
UN Swissindo adalah lembaga tingi dan tertinggi merupakan Founding Father Internasional dan Nasional.
Consorsium International yang membawahi badan dunia. Neo The United of God Sky Earth. Bentuk kerajaan tertinggi dunia atau pemerintahan global yang mengatur sistem pemertintahan global dunia.
UN Swissindo membawahi 253 negara, di 5 benua, induk 225 negara.
Sertifikat KAR negara adalah bukti sah sebagai dokumen pelunasan pembebasan beban utang bagi TNI, Polri dan masyarakat yang ditunjukan kepada Bank Indonesia (BI) dengan Backup data dipegang TNI AU dan Legion Veteran Republik Indonesia (LVRI) (ist/tn)
Leave a Reply