ragamlampung.com — Bupati Kabupaten Lampung Timur, Chusnunia Chalim dan Kapolres AKBP Yudy Chandra Erlianto, menandatangani nota kesepahaman (MoU), untuk mengatur waktu penyelenggaraan hiburan, hingga pukul 18.00 WIB.
Penandatanganan MoU, di ruang kerja Kapolres, Jumat (21/7/2017), disaksikan pejabat utama Polres dan pejabat pemkab.
MouU ini untuk meningkatkan stabilitas situasi kamtibmas, meminimalisir terjadinya gangguan terhadap keamanan, ketentraman dan ketertiban umum dalam penyelenggaraan hiburan di wilayah hukum Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres didampingi Bupati menerangkan bahwa dalam MOU atau kesepakatan, yang berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, dan berakhir apabila adanya perubahan perundang-undangan serta perubahan kebijakan pemerintah ini.
Pihaknya berharap seluruh aparatur pemerintah, elemen dan warga masyarakat, bisa memahami dan mendukung, serta mematuhi MOU terkait penyelenggaraan hiburan di Kabupaten Lampung Timur ini, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (ar)
Leave a Reply