Sebut Ekploitasi Anak Masuk Ranah Pidana
ragamlampung.com – Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait dijadwalkan kembali mengunjungi Provinsi Lampung Selasa (25/07/2017).
Beliau (Aris Merdeka Sirait, red) akan ke Polres menemui. Mungkin Selasa besok,” kata ketua Lembaga Perlindungan Anak Lampung Timur (LPA) Rolli Maizal SH, kepada ragamlampung, Senin (24/07/2017).
Rolli mengatakan kedatangan ketua Komnas melaporkan kegiatan aksi demo yang telah melibatkan anak serta mengeksploitasi seorang anak.
“Menurut beliau, kegiatan aksi demo yang melibatkan anak dan mengeksploitasi anak untuk sumber dari orasi jelas masuk ranah pidana. Ini yang akan dilaporkan,” sebut Rolli.
Sebelumnya, Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait menyampaikan, berdasarkan data yang ada dan diterimanya, aksi demo tersebut merupakan perbuatan yang sadis.
“Tentu ini harus ditolak. Komnas Perlindungan Anak tentu menolak ini, karena si pendemo atau orang orang yang menyampaikan aspirasi itu justru mengeksploitasi anak secara terbuka, mengumumkan kepada publik tanpa izin dari anak itu sendiri sebagai sumber berita yang ingin disampaikan,” paparnya.
Aris juga berpendapat bahwa aksi demo beberapa waktu lalu yang menuntut kejelasan status adopsi dari anak Bupati Lampung Timur adalah lebih cenderung kepada kegiatan politik dan bukan perjuangan membela hak anak.
“Bagi saya ini adalah kegiatan politik, dan bukan perjuangan membela hak anak. Karena anak itu di anggap untuk menekan kelompok tertentu, atau anak ini digunakan untuk menekan ibunya (Chusnunia). Jadi bukan untuk melindungi,” jelas Aris.
“Jadi ketika mengekspos itu adalah justru mencederai dan melanggar hak anak. Oleh karena itu ini merupakan tindak pidana yang tidak bisa dibiarkan,” tambahnya. (tedi)
Leave a Reply