ragamlampung.com — Dua tersangka pencurian rumah warga dibekuk aparat Polsek Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang. Tersangka RS (18) dan SO (29) belum sempat menjual barang hasil curiannya.
Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwobowo mengatakan, Senin (24/7/2017), penangkapan itu berasal dari laporan korban DW (41), warga Kampung Yudha Karyajitu, Kecamatan Rawajitu Selatan. Korban ketika pulang mendapati rumahnya berantakan, Jumat (21/7) sekitar pukul 23.00 WIB.
Barang yang hilang antara lain, 2 unit stabilizer 2 buah tabung gas, 2 buah salon speaker aktiv, 1 buah mixer kue, dan 1 buah tabungan yang di dalamnya berisi uang sekitar Rp1 juta.
“Berbekal hasil laporan korban ini, Polsek menyelidiki dua tersangka, berkat kerja keras anggota Polsek Rawajitu di lapangan membuahkan hasil dan mengamankan dua tersangka berikut barang bukti,” katanya. (ar)
Leave a Reply