ragamlampung.com — Dua pemuda ditangkap polisi saat beraksi meminta uang secara paksa (pungli) kepada sopir truk angkutan tebu di Lampung Utara. Keduanya kerap beraksi di Desa Sribasuki, Kelurahan Kotabumi Udik.
Saat ditangkap, dari tangan mereka didapat barang bukti antara lain uang sebesar Rp42 ribu, diduga hasil pungli.
Kapolres AKBP Esmed Eryadi melalui Kasat Sabhara Polres Lampung Utara AKP Sukamso mengatakan, Senin (24/7/2017), penangkapan ketika Tim Walet sedang berpatroli rutin, Minggu malam. Mereka memergoki tiga orang tersangka memeras sopir truck.
Polisi langsung menangkap mereka, tapi seorang tersangka lolos dari sergapan. Tersangka DA (22) dan MS (20), kimi diamankan di Polres berikut barang bukti. Keduanya bakal dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. (ar)
Leave a Reply