ragamlampung.com — Dua warga kampung di Tanggamus nyaris bentrok, namun berhasil diredam Polsek Limau Polres Tanggamus dengan cara rembuk pekon. Kasusnya bermula dari pemukulan dan perselisihan warga Pekon (Desa) Badak dengan Tanjung Jaya, Rabu (26/7).
Kapolsek Limau Iptu Rukmanizar menjadi mediator dalam pertemuan melibatkan kedua warga tersebut, di Pekon Tanjung Jaya, Kamis (27/7/2017). Rembuk pekon berlangsung selama 3,5 jam dan kedua pihak membuat pernyataan perdamaian secara tertulis disaksikan masing-masing kepala desa.
Pelaku pemukulan MA (37) mengaku salah dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, sedangkan korban, RE (35) tidak akan menuntut secara hukum. Kedua pihak menjalin hubungan kekeluargaan dan tidak ada saling dendam.
Iptu Rukmanizar mewakili Kapolres AKBP Alfis Suhaili, menjelaskan, pelaku memukul korban karena dihalangi saat menuju Pekon Badak. “Setelah rembug pekon ini kedua pihak tidak dendam dan merajut kekeluargaan seperti sedia kala,” kata dia. (ar)
Leave a Reply