Truk Pengangkut Batu Bara Dilarang Melintas Lampung Utara

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Ketua Komisi II DPRD Lampung Utara Wansori mendesak pemerintah daerah setempat bersama pihak kepolisian melarang kendaraan pengangkut batu bara melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Pemerintah daerah dan aparat kepolisian diminta tegas terhadap kendaraan pengangkut batubara karena menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan dan berdampak merugikan masyarakat.

“Intensitas kendaraan yang tinggi dan banyaknya jalan yang berlubang membuat masyarakat resah. Kalau jalan rusak dan berdebu, yang dapat debunya masyarakat kita. Belum lagi potensi kecelakaan lalu lintas,” katanya, Kamis (27/7/2017).

Ia mengusulkan ada jalur khusus untuk kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan sehingga tidak menggunakan jalan biasa. (ar)

Share :