Blanko e-KTP Terbatas di Mesuji

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Mesuji terbatas. Warga yang mengajukan pembuatan atau pergantian hanya mendapatkan KTP sementara.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Mesuji, Rum’ija mengatakan, Ahad (30/7), blanko e-KTP hanya diperuntukan bagi warga yang belum pernah memilikinya. Sedangkan warga yang sudah memiliki tapi waktu terbatas atau bukan seumur hidup, tidak perlu lagi membuat baru.

Karena aturan baru menyatakan e-KTP yang diterbitkan tahun 2011 tetap berlaku seumur hidup tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya. (ar)

 

Share :