ragamlampung.com — DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda. Yakni, Pertanggungjawaban APBD Tahun 2016 dan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Raperda itu disahkan dalam rapat paripurna Senin (31/7/2017).
Wakil Ketua I DPRD Yantoni mengatakan, tidak ada perubahan signifikan terkait hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Namun, ada tunjangan transportasi (sewa kendaraan) untuk anggota DPRD jika pemkab tidak bisa menyiapkan kendaraan dinas. Besarannya akan dibahas dengan pihak eksekutif menyesuaikan keuangan daerah.
Bupati Umar Ahmad mengatakan, disahkannya raperda hak keuangan DPRD sesuai ketentuan Pasal 28 PP Nomor 18 tahun 2017, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari beberapa ketentuan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Umar berharap tunjangan reses dan tunjangan rransportasi yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, mendukung aktivitas kerja dan mobilitas di wilayah kerjanya masing-masing.
“Tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana operasional akan diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah yang pengelompokannya diatur dalam peraturan menteri,” ujarnya. (ar)
Leave a Reply