ragamlampung.com — Seorang perempuan di bawah umur baru berusia 16 tahun melaporkan mantan kekasihnya ke polisi. Terlapor itu juga masih berusia 15 tahun dan dituduh menghamilinya tapi tak mau bertanggungjawab.
Kapolsek Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Kompol Leksan Ariyanto ketika dikonfrimasi, Selasa (1/8/2017), membenarkan laporan tersebut. Dari hasil pemeriksaan aparat, antara pelapor dan terlapor memang pernah memiliki hubungan khusus sebagai pacar. Persetubuhan pasangan ini diduga terjadi berulang kali.
Laporan dibuat pada Senin (31/7), bersama orangtua korban. Tersangka terancam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek mengatakan, pihaknya merespons cepat laporan tersebut untuk menjaga situasi di wilayah setempat agar tetap aman dan tertib. (ar)
Leave a Reply