SD dan SMP Tidak Diwajibkan Full Day School

Kepala Disdikbud Lampung Utara Suwandi.
Share :

ragamlampung.com — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara tidak mewajibkan sekolah SD dan SMP melaksanakan pendidikan lima hari (full day school). Disdikbud menyerahkannya kepada pihak sekolah.

Kadisdikbud Lampung Utara Suwandi mengatakan, sekolah yang sudah mampu, dipersilakan melaksanakan pendidikan selama lima hari. Namun, jika belum mampu tidak perlu memaksakan diri.

Ia menjelaskan, Kamis (3/8/2018), untuk melaksanakan pendidikan lima hari banyak kriteria yang harus dipenuhi, mulai sarana dan prasarana, Sumber daya manusia. Kemudian jarak tempuh siswa dari rumah ke sekolah. Dan lebih penting, harus berdasarkan hasil musyawarah wali murid, komite dan kepala sekolah. Sehingga orangtua tidak bertanya-tanya lagi jika diterapkan

“Sekolah yang sudah menerapkan sekolah lima hari akan dievaluasi lagi oleh pihak Disdikbud Lampung Utara. Jangan sampai sekolah tersebut memaksakan sekolah lima hari, namun proses pengeluarannya tidak sesuai dengan harapan pemerintah,” kata dia.

Tujuan sekolah lima hari agar pembelajaran lebih efektif dan penguasaan pendidikan karakter anak berjalan seperti yang diharapkan.

Suwandi menerangkan, sekolah juga diminta membuat analisis sebelum memutuskan sekolah tersebut menjalankan sekolah selama lima hari. Kemudian memenuhi sarana prasarana mulai dari kantin sekolah, tempat ibadah, laboratorium, dan lainnya. (ar)

Share :