PT GBP Diultimatum Tuntaskan Kompensasi untuk Warga

PT Garuda Bumi Perkasa, Mesuji.
Share :

ragamlampung.com — DPRD Kabupaten Mesuji mengultimatum perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. Garuda Bumi Perkasa (GBP), segera memenuhi kewajibannya. Perusahaan itu dituntut menyelesaikan kompensasi peduli sosial dan lingkungan hidup (CSR) kepada warga Mulya Budi, Kecamatan Simpang Pematang.

“Sebelumnya sudah ada teguran kepada manajemen PT. GBP, dan mereka menyanggupi menyelesaikannya. Jika tak bisa menyelesaikannya, DPRD akan mengambilalih persoalan,” kata Sekretaris Komisi C DPRD Mesuji Hartopo, Minggu (6/8/2017).

Kesanggupan perusahaan disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan DPRD beberapa waktu lalu. DPRD memberikan tenggang waktu hingga 10 Agustus 2017. Apabila sampai tanggal tersebut belum terealisasi, Komisi C akan mengambil alih penyelesainnya.

“Persoalan ini harus segera diselesaikan tanpa terkecuali, agar tidak timbul hal-hal yang tidak diinginkan, sebab ini soal warga,” katanya.

Kepala Desa Mulya Agung Soni meminta keseriusan DPRD meyelesaikan dengan pihak PT. GBP. Jika berlarut-larut dikhawatirkan berdampak buruk, terutama bagi pihak PT. GBP sendiri. (ar)

 

Share :