ragamlampung.com — Dua warga Lampung, seorang di antaranya perempuan, ditangkap polisi karena diduga terlibat sindikat penipuan online dengan mencatut nama Kasat Reskrim Polres Kediri. Kedua ditangkap di Bandarlampung dan Lampung Selatan, Sabtu (5/8) lalu. Penangkapan dilakukan Unit Resmob Polres Kedidi dan Polda Metro Jaya.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Aldy Sulaeman menduga pelaku berjumlah lebih dari dua karena penipuan online ini sindikat. Polisi masih menyelidikinya dan mencari pelaku lain.
“Masih ada seorang terduga pelaku yang kini ada di Lapas Kalianda, Lampung Selatan, sebagai operatornya,” kata Aldy, Senin (7/8/2017).
Informasi yang diperoleh, tersangka adalah Muh (41) dan Kum (31). Modus mereka membuat akun di Facebook dengan mencatut nama Kasat Reskrim Polres Kediri. Dengan akun tersebut keduanya beraksi dan diduga sudah menipu hingga Rp 500 juta. (ar)
Leave a Reply