Pelibatan Pihak Ketiga Penggunaan Anggaran Dana Desa di Lampung Selatan
ragamlampung.com – Setelah kepala desa pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada PT Sorento selaku pihak ketiga dalam penggunaan Dana Desa (DD) pada pembangunan Infrastruktur, khususnya pembangunan jalan/gang desa dengan mengunakan vaving blok produksi PT Sorento, giliran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung Selatan yang lepas tangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyatakat Desa ((DPMD) Lampung Selatan Dul Kahar menyebut dirinya dan Pemerintah daerah tidak pernah mengitervensi kepala desa untuk membeli Rijjit Beton kepada salah satu perusahaan tertentu yang ada didaerah ini.
Menurutnya, PMD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah mempersilahkan kepada para kepala desa untuk membeli Rijjit Beton kepada perusahaan mana saja. bahkan membuat secara manual pun dipersilahkan asalkan sudah memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan.
“Apalagi, jika ada yang menyebutkan pemerintah daerah mendapatkan fee dari perusahaan pada kegiatan dana desa itu. Itu tidak benar dan fitnah. Pemerintah tidak pernah memerintah kades untuk membeli ke perusahaan tertentu, apalagi untuk mendapatkan fee,” kata Mantan Camat Natar ini.
Namun demikian, lanjut Dul Kahar, dirinya merasa bangga dengan hasil pekerjaan para kepala desa yang sangat memuaskan dan sudah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. “Hal itu karena tim kami hingga yang paling bawah yakni Camat, selalu melakukan pengawasan dan arahan kepada para kepala desa, sehingga hasilnya dapat kita banggakan bersama,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah kepala desa mengeluh karena penggunaan dana desa diambil alih pihak ketiga. Pekerjaan jalan/gang yang dikerjakan pihak ketiga tersebut terjadi disemua desa di Lampung Selatan. Akibat itu, masyarakat di desa sudah tak heran lagi jika melihat kendaraan Dam Truk milik PT Sorento hilir mudik di desa-desa untuk mengerjakan dan menyelesaikan pekerjaan jalan cor beton. (bb)
Leave a Reply