ragamlampung.com — Seorang anak di bawah umur dicabuli sebanyak dua kali di kebun kelapa sawit. Korban merupakan pacar tersangka, dan mau diajak jalan-jalan sampai berhubungan badan karena dijanjikan dinikahi jika hamil.
Tersangka pencabulan gadis di bawah umur, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, di Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulangbawang.
Kapolsek Gedung Aji Iptu Nursuwondo mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, mengatakan, Senin (21/8/2017), kasus terungkap setelah orang tua korban melihat perubahan sikap anaknya yang drastis. Awalnya korban ramah dan periang tiba-tiba menjadi pemurung.
Melihat perubahan tersebut, orang tua korban menanyakan apa sebenarnya yang telah terjadi. Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya. Setelah mendapat cerita itu, orang tua korban langsung melapor ke polisi.
Tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun. (ar)
Leave a Reply