ragamlampung.com — Seorang oknum Brimob akan dilaporkan ke Polda Lampung, karena mendatangi lokasi penggeledahan pengguna sabu-sabu. Oknum itu datang ke tempat kejadian perkara, beberapa saat usai polisi menangkap seorang tersangkanya yang kedapatan menggunakan narkoba.
Saat itu polisi menggeledah rumah tersangka, Desta (28), di Kecamatan Kotabumi Selatan, Kamis (8/9/2016), siang. Beberapa saat kemudian tiba datang temannya, Deri (25) dan seseorang oknum Brimob Polda Lampung.
“Kita mencurigai keduanya hendak ikut serta memakai narkoba. Karena itu, Deri ditangkap untuk dimintai keterangan, sedangkan oknum Brimob berinisial R akan kita laporkan ke Polda Lampung,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP John Kenedy mendampingi Kapolres AKBP Dedi Supriyadi, Kamis (8/9/2016).
John mengatakan, penangkapan itu berasal dari informasi bahwa tersangka sedang memakai narkoba di rumahnya. Kemudian petugas menggerebaknya, dan ditemukan barang bukti sabu-sabu bekas pakai, dan seperangkat alat isap sabu.
Pada hari itu juga polisi menggerebek rumah di Kecamatan Kotabumi Selatan, karena mencurigai seorang ibu rumah tangga menjual narkoba. Tapi, tidak berhasil mendapatkan barang bukti. (ar)
Leave a Reply