ragamlampung.com — Ganja sebanyak 231 kilogram gagal diselundupkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Petugas Polres Lampung Selatan mendapatinya saat pemeriksaan di Seaport Interdiction pelabuhan. Ganja dari Aceh itu disimpan di bak mobil yang sudah dimodifikasi untuk mengelabui petugas.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra, saat ekspose kasus itu, Rabu (23/8/2017), mengatakan, pengiriman barang haram tersebut terendus setelah petugas curiga dan memeriksa sebuah mobil mininus L 300.
Adi menjelaskan, sopir mobil itu YHM (52), warga Jakarta Barat disuruh AD di Banda Aceh untuk membawa ganja ke Banten, dengan ipah Rp15 juta. Tersangka tergiur dengan iming-iming upah itu dan menyanggupinya.
Setelah mengamankan tersangka YHM, petugas melakukan pengembangan dan berhasil AD. “Tersangka kini ditahan di Polres Lampung Selatan,” katanya. (ar)
Leave a Reply