ragamlampung.com — Kementerian Perhubungan melarang kendaraan angkutan barang pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), kendaraan kontainer, serta kendaraan pengangkut barang lebih dari dua sumbu, dilarang beroperasi di Lampung dan tujug provinsi lainnya.
Dikutip dari situs Kemenhub, Jumat (9/9/2016), larangan berlaku mulai hari Jumat (9/9/2016) pukul 00.00 WIB sampai Senin (12/12/2016) pukul 24.00 WIB.
Pelarangan pengoperasian kendaraan angkutan barang ini berlaku pada jalan nasional (jalan tol dan jalan non tol) serta jalur wisata di delapan provinsi. Provinsi yaitu Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Pengecualian terhadap larangan tersebut yakni kendaraan angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas ( BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur), pupuk, susu murni, barang antaran pos serta barang (bahan baku) ekspor/impor dari home industry dan atau ke pelabuhan.
Untuk pengangkutan air minum dalam kemasan, bisa dilakukan sebelum waktu pelarangan dilaksanakan atau bisa tetap dilakukan pengangkutan dengan menggunakan kendaraan angkutan barang yang bersumbu tidak lebih dari dua sumbu. Sedangkan untuk bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui darat diberikan prioritas.
Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor: SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437H. (ar)
Leave a Reply