ragamlampung.com — Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap seorang oknum kepala desa (pekon) dan seorang warga karena diduga pesta sabu. Penangkapan berlangsung di rumah kepala desa, Jumat (25/8).
Kasat Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, mengatakan, penangkapan atas informasi masyarakat. Setelah menerima informasi, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“keduanya diamankan tanpa perlawanan eusai menggunakan sabu. Ditemukan juga berikut barang bukti penyalahgunaan sabu,” kata Anton, Sabtu (26/8/2017).
Kedua tersangka itu kini diamankan di Polres Tanggamus untuk penyelidikan lebih lanjut. (ar)
Leave a Reply