Benang PT SGC Makin Rumit, Pansus DPRD Goyah

rapat pembahasan hgu pt sgc tulangbawang.
Share :

ragamlampung.com — Perjuangan masyarakat Kecamatan Gedungmeneng dan Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang, memastikan lahannya yang diduga dikuasai PT. Sugar Group Companies (SGC), banyak menemui jalan terjal.

Hal itu menyusul mundurnya dua fraksi DPRD Tulangbawang dari panitia khusus (pansus) persoalan tanah masyarakat Gedung Meneng, Gunung Tapa, dan Dente Teladas dengan PT. SGC. Fraksi tersebut adalah PDIP dan PAN. Padahal, sebelumnya kedua fraksi ini getol mendorong terbentuknya keberadaan pansus.

“Penarikan anggota Fraksi PDIP dan PAN disampaikan tadi dalam rapat paripurna DPRD,” kata Wakil Ketua II DPRD Tuba, Herwan Saleh, Selasa (5/9/2017).

Herwan mengatakan, Fraksi PDIP menarik anggotanya Sodri H, Edy Saputra, dan Bambang Sumedi. Sedangkan PAN adalah Holil dan Muhlas Ali Wahyudi. Kedua fraksi itu tidak memberikan alasan penarikan anggotanya.

Sebelumnya, pansus tersebut sudah memakan korban, yakni Munzir, Ketua Fraksi Golkar DPRD Tulangbawang dicopot dari jabatannya. Munzir memilih bergabung dalam pansus mengatasnamakan pribadi.

Pansus terbentuk dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tuba, Sope’i, Senin (31/7). Waktu itu, seluruh fraksi mengirimkan wakilnya sebagai anggota, kecuali Golkar yang memilih abstain.

Ketua Pansus Novi Marzani mengatakan, anggota akan rapat menentukan berbagai tahapan menuntaskan persoalan. Termasuk menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak.

“Kita akan memanggil BPN sesuai aspirasi masyarakat. Kita sangat ingin mengetahui peta luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Sugar Group sebenarnya. Sehingga bisa diketahui bila memang ada manipulasi atau tidak,” kata Novi.

Pansus berharap diadakan pengukuran ulang lahan HGU yang dimaksud. Tujuannya mengetahui kebenaran data yang dimiliki antara masyarakat atau pihak perusahaan.

“Sehingga nanti dapat diketahui siapa yang berbohong. Kita ingin tidak ada manipulasi. Kita ingin ungkap fakta yang sebenar-benarnya. Saya harap langkah ini ke depan tak ada lagi konflik masyarakat dengan perusahaan,” katanya.

Sebelumnya para tokoh dan masyarakat Kecamatan Gedungmeneng dan Dente Teladas tidak dapat membuat sertifikat tanah. Penyebabnya, lahan milik mereka dimasukan PT Indo Lampung Perkasa (ILP) dan PT Indo Lampung Cahaya Makmur (ILCM), anak perusahaan SGC dalam peta sebagai wilayah HGU untuk areal perkebunan tebu.

Padahal lahan ini sudah lama dimanfaatkan dan dikuasai masyarakat. Akibat status itu masyarakat di dua kecamatan tidak menerima program dari pemerintah, mulai program sertifikat prona dan cetak sawah.

Tokoh masyarakat Kampung Gedungmeneng, Ahmad Sukry Isak, mengatakan, sejak tahun 1990 masyarakat kampung di dua kecamatan resah akibat ulah PT. SGC yang arogan. Selain hak berupa lahan masyarakat dirampas, kompensasi juga belum direalisasikan ke masyarakat dan dengan alasan masuk HGU.

Mereka mengklaim Kampung berikut lahan pertanian sampai ke bibir sungai Way Tulangbawang masuk HGU PT. SGC. (ded)

 

Share :