Berhaji Pakai Visa Umroh, Arab Saudi Deportasi 120 WNI

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Sebagian warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Arab Saudi karena melanggar aturan visa haji akan dideportasi ke tanah air.

Aparat Arab Saudi menahan 229 orang di Mekkah pada Rabu (7/9/2016) lalu terkait hal tersebut. Di antara mereka, 120 orang telah menjalani proses pengambilan sidik jari.

“Setelah itu, mereka bisa dideportasi,” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal kepada BBC Indonesia, Minggu (11/9/2016).

Lalu menyatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pemerintah Arab Saudi, 120 WNI tersebut memakai visa umrah untuk mengunjungi Arab Saudi.

Saat masa berkunjung habis, mereka tidak langsung kembali ke Indonesia, tapi menetap hingga beberapa bulan sampai tiba musim haji.

“Kita mendeteksi ada ribuan jamaah haji yang masuk melalui jalur umrah. Pada umumnya masuk enam bulan sebelum musim haji untuk mengikuti umrah lalu menetap di sana sambil bekerja lalu mengikuti ibadah haji,” ujar Lalu.

Sementara 120 WNI memakai visa umrah untuk berhaji, 109 WNI lainnya memakai visa kerja yang habis masa berlakunya.

“Untuk bisa berhaji, mereka harus mendapatkan surat pelepasan dari mantan majikannya. Tapi mereka tidak memiliki dokumen tersebut,” ujar Lalu.

Ratusan WNI itu ditahan aparat Arab Saudi dari dua tempat penampungan berbeda. Mereka terdiri dari 155 perempuan, 59 laki-laki, dan 15 anak-anak.

Saat ditangkap, mereka tidak memiliki tasreh (izin beribadah haji) dan diduga membayar sejumlah uang kepada sindikat yang mengatur perjalanan ibadah haji di Saudi.

“Pada dasarnya mereka adalah pelanggar hukum menurut hukum Arab Saudi. Namun demikian kami akan tetap memberikan bantuan yang sejalan dengan hukum di Saudi. Kami akan memastikan bahwa mereka ditahan di tempat yang layak dan memastikan hak-hak hukum mereka dihormati,” ujar Dicky Yunus, petugas pelaksana Konsulat Jenderal RI di Jeddah.

Menurut hukum Saudi, 229 WNI tersebut dapat diancam hukuman minimal enam bulan penjara dan pencekalan memasuki Saudi selama 10 tahun.

Saat ini 229 WNI tersebut ditampung di rumah detensi imigrasi Tarhil Syumaisi yang terletak di antara Jeddah dan Mekah.

Lalu menambahkan, modus berhaji melalui jalur ilegal kini semakin beragam. Dia mencontohkan 177 calon haji WNI yang sempat ditahan di Filipina karena memakai paspor Filipina. (ar)

Share :