Setahun Keluar dari Penjara, Edarkan Sabu Lagi

Share :

ragamlampung.com — Dua residivis narkoba yang baru keluar satu tahun dari penjara, kembali berurusan dengan polisi. Keduanya diduga mengedarkan sabu-sabu di Kampung Gedungkarya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang.

Kasatnarkoba Polres Tulangbawang AKP M. Doni Novandri Burni mewakili Kapolres AKBP Raswanto Hadiwibowo mengatakan, penangkapan kedua residivis itu pada hari Selasa (5/9). Awal mula penangkapan saat anggota satuan narkoba melaksanakan penyelidikan di Kampung Gedungkarya Jitu, Senin (4/9).

“Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah itu sering terjadi jual beli sabu,” katanya.

Mendapatkan informasi itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar rumah yang disebutkan masyarakat.

Saat dipastikan di dalam rumah tersebut ada penghuninya, polisi langsung melakukan penggerbekan dan ditemukan di dalam rumah tersebut dua tersangka.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus rokok berisikan 11 bungkus klip kecil sabu, 4 buah tabung kaca pirek, beberapa bungkus plastik klip kosong, dan 1 buah timbangan digital. (ar)

Share :