Tersangka Pencuri Kabel Ajak Nikah Kekasihnya di Tahanan

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Seorang pemuda berasal dari Lampung ditangkap karena diduga mencuri 16 unit splitter dan kabelpatchord milik PT Telkom, di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ia ditahan di Polsek Pancoran sejak 8 Agustus 2017.

Genap sebulan di sel tahanan, Ari berusia 20 tahun, melangsungkan pernikahannya dengan kekasihnya, Fitria, Jumat (8/9/2017). Ia memberikan mas kawin sebesar Rp100 ribu kepada mempelai wanita.

Akad pernikahan dilangsungkan di musala Mapolsek, sedangkan yang hadir hampir semua polisi. Meski demikian, pernikahan berlangsung khidmat dan lancar.

Kapolsek Pancoran Kompol Hari Agung mengatakan, keduanya memang saling mencintai sehingga tidak mempermasalahkan tempat pernikahan meski di rumah tahanan. Ari juga tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan segera disidang. Ia dijerat Pasal 363 KUHP yakni Pencurian dengan Pemberatan. (ar)

Share :