ragamlampung.com — Dua kakak beradik diduga membunuh ayah tiri karena sakit hati tak boleh bertemu ibu kandungnya. Kedua tersangka dari Bandarlampung berangkat ke Tulangbawang hendak menemui ibu kandung mereka, tapi sampai di rumah dilarang korban, Minggu (10/9),
Kedua tersangka datang ke rumah korban hendak bertemu ibu kandung mereka di kampung Kualateladas. Korban menikahi ibu sejak akhir tahun 2014.
“Tiba-tiba korban mendatangi dan memaki-maki tersangka sambil membawa sebilah golok. Terjadilah keributan dan perebutan golok. Saat golok terlepas dari tangan korban, keduanya bergantian melakukan pembacokan,” kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Donny Kristian, Senin (11/9/2017).
Ia mengatakan, mendapat informasi itu, aparat Polsek Gedungmeneng dan Satuan Reskrim Polres Tulangbawang menyisir lokasi kejadian Selang dua jam, kedua tersangka ditangkap di jalan poros KM 41 PT. ILP, saat sedang berada di dalam mobil pick up.
Ketika akan ditangkap, kedua tersangka melawan sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur di kakinya
Donny mengatakan, motif pembunuhan karena sakit hati. Sejak ibunya dinikahi oleh korban kedua tersangka tidak diperbolehkan bertemu. (ar)
Leave a Reply