Pemerintah Pusat dan Daerah Dinilai Tak Perhatian Lagi
ragamlampung.com – Anton, Guru Honorer, SDN Kagungan Dalam, Kabupaten Mesuji mengeluhkan, bahwa dirinya kini tak lagi diperhatikan oleh pemerintah Pusat (Kementrian atau Presiden Jokowi) dan daerah (Bupati Mesuji Khamamik).
“Ya kini saya tidak lagi diperhatikan pemerintah baik pemerintah Pusat dan Daerah. Setahun yang lalu (2016), saya masih mendapatkan tunjangan dari pemerintah pusat bernama tunjangan Guru Honorer daerah pedalaman sebesar 1,5 juta perbulan, dan tunjangan daru pemerintah daerah Mesuji (tamsil) sebesar 800 ribu perbulan. Dan tambahan gaji dari dana BOS sebesar 150 ribu perbulan,” kata Anton, di alun-alun Simpangpematang (Mesuji), tadi malam, Senin, (11/9).
Anton, di tahun 2017 ini hanya mendapatkan gaji dari Dana BOS.
Menguji kebenaran pernyataan Anton, Joko Kepala Bidang PMPTK Disdikbud Mesuji, membenarkan pernyataan Anton itu. Ia mengatakan itu memang tertuang dalam data Dapodik sekolah masing-masing. Ia sebelumnya pernah mempersoalkan hal itu karena sesuai data Dapodik, ada 47 guru honorer di desa pedalaman atau terisolir yang di tahun 2016 dan sebelumnya pernah mendapatkan tunjangan guru honorer pedalaman sebesar 1,5 juta perbulan. Namun sayang, di tahun 2017 ini ke-47 guru honorer itu tidak di SK atau tidak di ACC pihak kementerian pendidikan untuk mendapatkan tunjangan lagi.
“Ya benar, memang ada tunjangan Guru Honorer di pedalaman sebesar 1,5 juta yang sumber dana dari Kementrian atau APBN di tahun 2016 lalu dan sebelumnya. Namun di tahun 2017 ini ke 47 guru honorer itu tidak lagu di ACC oleh pihak kementerian atau pusat untuk mendapatkan lagi tunjangan tersebut,” jelas Joko, di ruang sekertaris Disdikbud Mesuji, Selasa, (12/9).
Selain itu, menepis anggapan buruk publik kepada Pemerintahan Daerah Mesuji atau lebih vital ke Bupati Khamami selama ini, terkait ratusan honorer atau guru honorer yang tidak diperpanjang SK dari Bupati untuk mendapatkan Tamsil (tambahan penghasilan) sebesar 800 ribu selama ini, Sekertaris Disdikbud Mesuji Abu Rosid menyatakan hal itu terjadi karena Keterbatasan APBD kabupaten Mesuji.
“Ya makanya ratusan tenaga honorer guru terjadi tidak keluar SK nya tahun 2017 ini, karena penyesuaian terhadap keterbatasan APBD Kabupaten kita ini,” tepis Abu Rosid, disela-sela perbincangan, di ruang kerjanya.
Namun, masih ada win solution nya, lanjut Abu Rosid membeberkan, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permendikbud no 8 tahun 2017 dan juklak Dana BOS, bahwa guru honorer masih bisa mendapatkan gaji dari dana BOS atau lanjut megabdi mencerdaskan anak bangsa dengan syarat harus memiliki SK Pemerintahan Daerah (Bisa SK Bupati, atau Kepala Dinas).
“Maka diharuskan guru honorer yang tidak mendapatkan SK Bupati Mesuji, guru honorer tersebut harus datang ke sini untuk meminta SK dari Kepala Dinas Disdikbud Mesuji. Kalau tidak gaji yang diterima dari dana bos itu termasuk ilegal atau tidak sesuai aturan yang berlaku yang tertuang dalam juklak Dana BOS dan Permendikbud no 8 tahun 2017,” pungkas Abu Rosid.(gst)
Leave a Reply