ragamlampung.com — Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah Lampung bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, melaksanakan sosialisasi pengampunan pajak (tax amnesty). Acara berlangsung di kantor bupati, dan dibuka Sekdakab Sobri, Kamis (15/9/2016).
Peserta dari berbagai kalangan, di antaranya para kepala satuan kerja (SKPD), pegawai di lingkungan Pemkab Tuba, dan pengusaha yang memiliki usaha di Kabupaten Tulang Bawang.
Sekdakab Sobri mewakili Bupati Tuba, mengatakan, saat ini pemerintah mengonsentrasikan sosialisasi pengampunan pajak yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
“Kebijakan ini terobosan kebijakan bidang perpajakan. Ini kesempatan terbaik untuk wajib pajak melaporkan dan menyelesaikan tunggakan pajak yang belum dilaporakan,” katanya.
Ia berharap sosialisasi ini menambah wawasan wajib pajak sehingga lebih jelas dan mudah memahani amnesti pajak yang merupakan amanat undang-undang. Hasil pajak merupakan pilar terpenting dalam pembangunan bangsa, karena setiap rupiah yang dikumpulkan melalui pajak sangat berarti untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan mulai dari pusat hingga daerah.
“Untuk itu, saya minta peserta sosialisasi mengikuti kegiatan ini sebaik-baiknya hingga tuntas, setelah dari kegiatan ini diharapkan menyampaikan dan mengimplementasikannya di tempat kerja masing-masing,” katanya. (ar)
Leave a Reply