ragamlampung.com — PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjung Karang bersama Polres Lampung Utara, mengadakan sosialisasi bahaya pelemparan batu. Sosialisasi dengan menebar brosur imbauan itu dilakukan di jalur KM 93-95 Kotabumi, Rabu (26/9/2017).
“Kita berharap pelemparan kereta api tidak terulang lagi karena sangat berbahaya bagi keselamatan awak, penumpang, dan dapat menimbulkan kerusakan sarana kereta api,” kata Pamka IV Tanjung Karang, Ainurofik.
Pelaku pelemparan batu, kata dia, diancam hukuman pidana seperti diatur Undang-Undang No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180. Juga KUHP Pasal 194 (1) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Lurah Rejosari Diki Fahlefi mendukung sosialisasi tersebut, karena secara langsung membuat masyarakat sadar dan tahu bahaya merusak perjalanan kereta api. (ar)
Leave a Reply