Produsen Kopi Daftarkan Produknya sebagai Produk IG

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Para produsen kopi di Tanah Air diminta segera mendaftarkan kopinya sebagai produk Indikasi Geografis (IG). Penyebabnya, perlindungan terhadap produk indikasi geografis Indonesia masih jauh dari harapan.

Hingga kini baru ada 13 jenis kopi yang didaftarkan sebagai produk IG. Di antaranya kopi Lampung, Gayo, Mandailing, Bajawa, Toraja, Enrekang, dan Jambi. Jumlah ini baru mencapai 60 persen dari total keseluruhan jenis kopi yang ada di Indonesia.

Menurut Kepala Seksi Evaluasi Teknis Indikasi Geografis Saky Septiono, hal ini untuk melindungi produk-produk Indonesia di dunia Internasional.

“Kita sudah kenal kopi selama 300 tahun tapi sampai sekarang kita tidak punya brand,” kata Saky, Jumat (16/9/2016).

Padahal, undang-undang perlindungan produk IG ini sudah hadir di Indonesia sejak 2007 silam. Kesadaran untuk melindungi produk IG di Indonesia masih cukup rendah. Dengan mendaftarkan kopinya sebagai produk IG, sebenarnya masyarakat sudah ikut berperan dalam mengawasi perdagangan kopi.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pihaknya telah melakukan berbagai upaya yaitu dengan mengadakan sosialisasi ke daerah, menggelar workshop, dan membantu masyarakat membentuk organisasi masyarakat peduli kopi untuk kemudian mendaftarkan kopinya sebagai produk IG. (ar)

Share :