ragamlampung.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung bekerjasama dengan Komisi II DPR RI menyenggarakan sosialisasi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sosialisasi diberikan kepada 50 kepala desa se-Lampung Utara, di Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Rabu (4/10/2017).
“Kita sebagai tenaga ahli anggota DPR RI ikut dilibatkan dalam sosialisasi ini,” kata Daryani, didampingi Heru Sulistio, dan Hotomi, selaku tenaga ahli anggota Komisi II Tamanuri.
Daryani mengatakan, sosialisasi bertujuan agar pilkada serentak pada 2018 mendatang berjalan sesuai aturan.
“Bawaslu, Panwaslu, dan KPUD merupakan penyelenggara Pilkada 2018. Peran serta mereka sangat dibutuhkan agar pilkada berwibawa dan diakui legitimasinya,” katanya.
Agus Ramdani, Divisi Pengawasan Panwaslu Lampung Utara mengatakan, kegiatan antisipasi potensi pelanggaran pilkada. Para kades diharapkan dapat mengetahui potensi pelanggaran yang dapat terjadi.
“Untuk itu, kita lakukan upaya pencegahan dengan menghadirkan para kades, agar pilkada mendatang berjalan lancar, jujur adil dan berwibawa,” katanya.
Hadir dalam sosialisasi itu anggota Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, Tedi Yunada, anggota KPU Lampung Utara, dan para kades. (ar)
Leave a Reply