ragamlampung.com — Dua anggota DPRD Provinsi Lampung dan satu anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, ditetapkan Polda Lampung menjadi tersangka dalam kasus pemukulan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fasni Bima.
Ketiga tersangka itu MR dan AY (anggota DPRD Lampung) dan JC (anggota DPRD Kabupaten Pesawaran).
Kasus ini buntut pemberhentian Ketua DPD I Golkar Lampung Alzier Dianis Thabranie dan penolakan penunjukkan pelaksana tugas ketua DPD, yang berujung salah satunya perebutan sekretariat DPD Golkar I, Kamis (15/9/2016).
Kasubdit I Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Eko Supriadi mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menerima laporan dari korban. Kemudian memeriksa tujuh orang saksi termasuk tiga korban.
“Setelah kami terima laporan, memeriksa tujuh saksi dan mengerucut tiga nama yang akan jadi tersangka,” katanya, di Mapolda Lampung, Senin (19/9/2016).
Saksi yang diperiksa adalah Ketua Satgas AMPG Fasni Bima, Dahlan, dan Imron. Berdasarkan keterangan saksi, massa lebih dari 200 orang itu masuk ke Kantor DPD I Partai Golkar dengan cara memaksa, sehingga terjadi bentrok fisik.
Setelah polisi selesai memeriksa tujuh orang saksi, Polda akan gelar perkara secara internal. “Kalau statusnya naik ke proses sidik. Maka sudah pasti harus ada tersangka,” katanya.
Eko mengatakan, kasus tersebut menjadi perhatian serius Bareskrim Polri, karena menjadi kasus nasional.
“Karena ini terkait dengan masalah publik dan pejabat publik maka ini jadi besar. Apalagi ini kasus baik dari pelaku dan korbannya sama-sama pakai atribut Partai Golkar yang sudah punya nama nasional. Jadi, harus ditangani secara nasional sehingga Bareskrim terlibat,” katanya. (toni)
Leave a Reply