ragamlampung.com — Mulai 1 Januari 2018, warga atau buruh di DKI Jakarta yang memperoleh gaji sebesar upah minimum provinsi (UMP), gratis menggunakan jasa transportasi Transjakarta.
Pengelola transportasi itu kini menyiapkan skemanya dan akan menggandeng bank untuk merealisasikannya. Seluruh pekerja nanti mendapat kartu khusus gratis menggunakan Transjakarta.
“Kami punya waktu dua bulan untuk menyiapkan sekema yang sesuai arahan Pak Gubernur (Anies Baswedan),” kata Direktur Utama PT Transportasi Jakarta, Budi Kaliwono, dikutip dari Suara, Kamis (2/11/2017).
Sementara itu, Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno berharap buruh menerima keputusan UMP tahun 2018 sebesar Rp3.648.035, atau lebih kecil dari tuntutan mereka, Rp3.917.398.
Ia menilai upah minimum itu sudah memadai apalagi pemprov akan menggratiskan buruh menggunakan bus TransJakarta. Syarat mendapat layanan itu adalah pekerja ber-KTP DKI Jakarta dan perusahaannya mendaftar. Kemudian menerima UMP. (ar)
Leave a Reply