ragamlampung.com — Sebanyak 1.607 peserta dinyatakan lulus calon pegawai negeri sipil (CPNS) calon hakim. Sedangkan 77 peserta dinyatakan gugur karena berbagai alasan. Yakni, terdaftar sebagai pegawai negeri sipil, tidak bisa membaca kitab sui bagi calon hakim pengadilan agama, dan tidak mengikuti seleksi keseluruhan.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan, Jumat (3/11/2017), pihaknya baru menerima pengumuman itu dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Daftar nama peserta yang lolos itu akan diunggah di website resmi MA, Jumat (3/11) malam.
Ia mengatakan, peserta yang lolos harus registrasi ulang, dan akan mengikuti pendidikan pra-jabatan selama 6 bulan. Kemudian diklat calon hakim maksimal dua tahun. Di akhir masa pendidikan, barulan para calon hakim dilantik dan diberikan Surat Keputusan (SK) menjadi hakim.
“Tapi, dalam rentang waktu maksimal 2,6 tahun itu ada kemungkinan peserta yang gugur. Pendidikan pra-jabatan dan diklat hakim juga bagian dari seleksi,” katanya. (ar)
Leave a Reply